> >

Buntut Perkara Suap Bupati Bogor Ade Yasin, BPK Nonaktifkan 4 Pegawainya

Hukum | 28 April 2022, 06:45 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menonaktikan pegawainya yang menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin (AY).

Keterangan itu disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).

"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," ucap Isma Yatun.

Tidak hanya menonaktifkan, Isma menegaskan BPK juga akan memproses pegawai yang diduga terlibat suap untuk predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

"Kami merasa sangat prihatin dengan kejadian terkini yang turut melibatkan pegawai BPK RI. Hal ini merupakan pukulan berat bagi BPK sekaligus sebagai 'advance warning' bagi institusi kami," ujar Isma.

Baca Juga: KPK Tangkap Ade Yasin, MAKI: Penangkapan Menyasar Level Bupati Kurang Membanggakan

Isma lebih lanjut menyampaikan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab menurutnya, BPK dan KPK selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, akuntabel dengan bersama-sama menjadi garda terdepan sebagai "combating corruption agencies" di Indonesia.

"Untuk itu, kami mendukung upaya-upaya penegakan integritas, independensi, dan profesionalisme dan kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini yang dapat menjadi 'deterrent effect' bagi siapapun yang nilai-nilai dasar tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan dalam perkara Bupati Bogor Ade Yasin, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap untuk pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU