Kriteria Bus yang Harus Menaati Batas Atas Harga Tiket Menurut Menhub
Update | 28 April 2022, 02:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan kriteria bus yang harus menaati batas atas harga tiket di masa mudik lebaran.
Menurut Budi Karya, pemberlakuan batas atas harga tiket bus hanya berlaku pada bus kelas ekonomi, dan tidak berlaku untuk kelas VIP atau eksekutif.
“Jadi untuk kelas ekonomi ada batas atas. Ilustrasinya bus yang dengan kapasitas 52 sampai 42 ada batas atasnya, tidak boleh lebih,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (27/4/2022) malam.
“Tetapi, bus VIP seperti yang bisa tidur, yang dua tingkat, yang satu bus itu kapasitasnya cuma 30, mereka bebas menetapkan tarif,” lanjut Menhub.
Budi Karya menambahkan, selama ini yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah harga tiket bus kelas bisnis.
Baca Juga: Soal Mudik Lebih Awal, Menhub: Anjuran Bapak Presiden Didengar
Ia menyamakan batas atas tarif tiket bus tersebut dengan batas atas harga tiket pesawat.
“Seperti halnya pada pesawat, kalau yang ekonomi harus ada tarif batas atas. Tapi yang bisnis, kita memberikan kebebasan mereka (pengusaha bus-red) menetapkan harga.”
Menhub pun mengimbau agar calon penumpang membeli tiket secara online. Hal itu untuk mencegah mereka kehabisan tiket.
“Bahkan kita sudah memasang gerai-gerai. Yang terjadi adalah mereka mau go show, jadi akibatnya tidak dapat tiket.”
Dalam kesempatan itu, Budi Karya juga menjelaskan bahwa sejak beberapa waktu lalu mulai terjadi peningkatan perjalanan orang.
Hal itu bukan hanya terjadi di moda transportasi darat saja, tetapi juga kereta api, laut, dan udara.
“Kalau darat angkanya jelas. Kalau di laut itu saya saksikan di Kalianget, Madura. Dari minggu lalu sudah jalan dan sudah penuh.”
“Udara juga, naik dari 600 pergerakan menjadi 900 pergerakan.” Lanjutnya.
Menhub mengaku sempat meninjau kegiatan di Stasiun Senen pada Rabu (27/4) kemarin, dan menemukan hal yang sama.
Baca Juga: Pemudik Keluhkan Harga Tiket ke Banyuwangi yang Melonjak hingga 2 Kali Lipat
“Itu sudah full, bahkan lebih dari 100 persen. Tadi juga ke Kalideres, biasanya 100 orang sekarang jadi 1.200 orang. Jadi, kelihatannya hari-hari ini sudah ada penambahan,” jelasnya
Ia memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada H-3 lebaran, atau tahun ini jatuh pada 30 April 2022.
“Kalau melihat dari tahun-tahun yang lalu, itu H-4. H-4 itu besok. Puncak sekali itu H-3. Tapi, apa pun kita perlakukan sama antara 28, 29, 30, itu sama. Jadi, ganjil genap.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV