> >

Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta Tak Setuju Tata Cara Uji Kompetensi Mahasiswa, Ini Alasannya

Sosial | 28 April 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi uji kompetensi (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perguruan tinggi kesehatan swasta di Indonesia tidak menyetujui tata cara uji kompetensi mahasiswa.

Melalui Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta Indonesia (HPTKes), mereka menolak Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan (Permen Ukom).

Menurut Ketua Umum HPTKes Budi Djatmiko, ada tujuh alasan yang membuat Permen Ukom ditolak. Pertama, lembaga baru yang dibentuk yakni Komite Nasional Uji Kompetensi tidak memiliki landasan pengaturan dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Nakes).

Kedua, berdasarkan UU Nakes, kewenangan melaksanakan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan ada pada perguruan tinggi.

Namun, kehadiran Komite Nasional Uji Kompetensi yang dibentuk oleh peraturan menteri justru mengambil alih kewenangan perguruan tinggi yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Tunaikan Permendikbud 30, Unsri Bentuk Satgas PPKS dengan Libatkan Mahasiswi Cegah Pelecehan Seksual

Ketiga, tanggung jawab penerbitan sertifikat kompetensi berada di perguruan tinggi, padahal perguruan tinggi tidak punya peran dalam menentukan kriteria, standar, dan output dari uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan.

“Ini seperti perguruan tinggi kesehatan sebatas tukang stemple sertifikat saja,” ujarnya, dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).

Keempat, Permen Ukom mengatur dan menjadikan uji kompetensi sebagai prasyarat kelulusan mahasiswa untuk memperoleh gelar akademik dan penerbitan ijazah bertentangan dengan UU Sisdiknas yang mengatur kewenangan menentukan syarat kelulusan sepenuhnya berada pada perguruan tinggi.

Kelima, uji kompetensi sebagai syarat kelulusan mahasiswa dan syarat perolehan gelar akademik adalah sebuah kekeliruan karena uji kompetensi menjadi acuan standar kemampuan orang untuk praktik.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU