> >

Ironis, Ade Yasin Ditangkap KPK Sehari Setelah Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi

Hukum | 27 April 2022, 14:44 WIB
Sebelum ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1443 H bagi ASN. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun operasi senyap dilakukan di Jawa Barat sejak Selasa (26/4/2022) malam, hingga pagi Rabu pagi. 

Ironisnya penangkapan ini dilakukan setelah satu hari dirinya menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1443 H bagi ASN.

Adapun SE yang dimaksud yakni Nomor 700/547-Inspektorat. Isinya meminta ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19. 

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022) seperti dikutip dari Antara.

ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Adapun larangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK, Akitivitas Kedinasannya Diambil Alih Wakil Bupati dan Sekda

"Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegas Ade. 

Dia juga menuturkan ASN atau Pegawai BUMD wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima gratifikasi.

Adapun jangka waktu yang diberikan yakni, 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ade Yasin ditangkap KPK melalui OTT karena dugaan kasus suap. 

Tak hanya Ade, KPK juga menangkap beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya sejumlah uang tunai.

Ade Yasin dan pihak lain yang kena OTT KPK masih berstatus terperiksa. Lembaga antirasuah ini masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang kena OTT tersebut.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Ini Respons Kemendagri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU