Mendagri Tito Klaim Banyak Pendukung Pemekaran Papua, Meski Majelis Rakyat Papua Menolak
Politik | 27 April 2022, 10:37 WIBTimotius menerangkan, dalam UU Otsus baru (UU Nomor 2 Tahun 2021), pembentukan DOB di Papua tidak melibatkan MRP. Padahal, dalam ketentuan Pasal 76 di UU sebelumnya (UU No 21/2001), pemekaran harus dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
”Ini artinya tanpa persetujuan MRP dan DPRP, tidak boleh ada DOB,” ujarnya menandaskan.
MRP juga masih mempersoalkan proses perubahan UU Otsus Papua yang tidak melalui usul rakyat Papua sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 77 UU No 21/2001. Pasal itu mengatur pentingnya konsultasi dan partisipasi rakyat Papua.
”Ini juga sesuai amanat Bapak Presiden tanggal 13 Februari 2020 yang mengajak semua pihak untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan UU Otonomi Khusus selama 20 tahun,” ujarnya.
Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) MRP Benny Sweny menambahkan, dari belasan kali kunjungan Presiden ke Papua, belum pernah satu kali pun mengunjungi MRP yang merupakan rumah rakyat Papua.
”Dalam kesempatan berikutnya, mohon Bapak Presiden agar berkunjung ke MRP karena lembaga ini adalah rumah rakyat Papua,” katanya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.id