Sorotan Berita: Batas Waktu Larangan Ekspor Minyak Goreng, Kuota Haji Provinsi, Vonis Mati Abah Heni
Update | 27 April 2022, 04:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Selasa (26/4/2022) yang tersaji Kompas.tv.
Sorotan berita pertama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, batas waktu larangan ekspor minyak goreng atau RBD Palm Olein diberlakukan sampai harga turun menyentuh Rp14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.
Sorotan berita kedua, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keluarkan keputusan tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kemudian sorotan berita ketiga, Hendi alias Abah Heni dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat yang diketuai Majelis Hakim Yuli Heryati terkait kasus pencabulan terhadap 10 bocah perempuan.
Baca Juga: Kecepatan Kendaraan Tidak Boleh Lebih dari 100 Km per Jam di Tol Saat Mudik, Ini Sebabnya
Berikut rangkuman berita Kompas.tv sepanjang Selasa (26/4) kemarin.
1. Batas Waktu Larangan Ekspor Minyak Goreng
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, batas waktu larangan ekspor minyak goreng atau RBD Palm Olein diberlakukan sampai harga turun menyentuh Rp14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil pemerintah lantaran di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp14.000/liter.
"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022) malam.
Menurut Airlangga, larangan ekspor sementara ini dilakukan sesuai dengan aturan Badan Perdagangan Dunia atau WTO untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Cek berita lengkapnya di sini
2. Kuota Haji per Provinsi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keluarkan keputusan tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Nantinya, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 yang memuat tentang haji dan umroh ini akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.
Demikian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (26/4).
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut.
Cek berita lengkapnya di sini
Baca Juga: Jokowi Lebaran di Yogyakarta, Maruf Amin Mudik ke Banten, Mereka akan Salat Id di Mana?
3. Vonis Mati Abah Heni
Hendi alias Abah Heni dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat yang diketuai Majelis Hakim Yuli Heryati terkait kasus pencabulan terhadap 10 bocah perempuan.
Vonis mati tersebut dijatuhi kepada Abah Heni setelah PT Bandung menerima banding yang diajukan jaksa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang sebelumnya memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara karena kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis hakim yang dikutip melalui amar putusannya, Selasa (26/4) kemarin.
Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban yang ternyata lebih dari satu orang
Cek berita lengkapnya di sini
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV