> >

Tak Cuma di 13 Ruas Jalan, Ganjil Genap Juga Tak Berlaku di Lokasi Wisata Jakarta saat Libur Lebaran

Peristiwa | 26 April 2022, 23:30 WIB
Foto ilustrasi petugas Dishub tengah menerapkan kebijakan ganjil genap. Selama libur Lebaran, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan dan sejumlah lokasi wisata di Jakarta ditiadakan. (Sumber: Yohan Bagja / Kompas TV)

Lebih lanjut Sambodo menegaskan, sistem ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik.

"Kecuali ganjil genap di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan satu arah baik pada arus mudik maupun arus balik," ujar dia.

Baca Juga: Kapolri Tinjau Arus Mudik di Rest Area KM 57 Cikampek, Banyak Pemudik Tak Tahu Aturan Ganjil Genap

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap yang meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (25/4).

Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan, ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.

Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

Baca Juga: Evaluasi Uji Coba Ganjil Genap di Tol: Masih Banyak Pemudik Lebaran 2022 yang Bingung dan Tidak Tahu

  1. Jalan M.H. Thamrin;
  2. Jalan Jenderal Sudirman;
  3. Jalan Sisingamangaraja;
  4. Jalan Panglima Polim;
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  6. Jalan Tomang Raya;
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  8. Jalan Gatot Subroto;
  9. Jalan M.T. Haryono;
  10. Jalan H.R. Rasuna Said;
  11. Jalan D.I. Panjaitan;
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  13. Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
 

Penulis : Gading Persada Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU