Kejaksaan Periksa 3 Pegawai Kemendag untuk Perkara Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Hukum | 26 April 2022, 17:23 WIBTersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.
Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Salah Satunya Pejabat Kemendag
“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan peran keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Menurutnya, tiga pihak dari sejumlah perusahaan tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW yang merupakan pajabat eselon satu Kemendag.
“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara Intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, PT Musi Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ujarnya.
“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV