Menteri Agama Tetapkan Kuota Haji 2022, Berikut Sebarannya per Provinsi, Jawa Barat Terbanyak
Agama | 26 April 2022, 16:16 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menetapkan kuota haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Penetapan kuota haji ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Adapun KMA tersebut ditandatangani Menteri Yaqut pada 22 April 2022 lalu.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M,” kata Menag Yaqut dalam siaran pers, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Sorotan Berita: KKB Serang Pos TNI, Bus TransJakarta Kecelakaan, Arab Saudi Setujui Kuota Haji
Yaqut menyatakan, KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus untuk melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.
Dalam KMA ditentukan, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Baca Juga: Tanggapan Wapres Ma'ruf Amin soal Kuota Haji 100.051 Jemaah, Efeknya ke Antrean Haji Lebih Lama
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.
Baca Juga: 1.636 Calon Jemaah Haji Bengkulu Menunggu Diberangkatkan
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/2022 M:
-
Aceh: 1.999
-
Sumatera Utara: 3.802
-
Sumatera Barat: 2.106
-
Riau: 2.304
-
Jambi: 1.328
-
Sumatera Selatan: 3.201
-
Bengkulu: 747
-
Lampung: 3.219
-
DKI Jakarta: 3.619
-
Jawa Barat: 17.679
-
Jawa Tengah: 13.868
-
DI Yogyakarta: 1.437
-
Jawa Timur: 16.048
-
Bali: 319
-
NTB: 2.054
-
NTT: 305
-
Kalimantan Barat: 1.150
-
Kalimantan Tengah: 736
-
Kalimantan Selatan: 1.743
-
Kalimantan Timur: 1.181
-
Sulawesi Utara: 326
-
Sulawesi Tengah: 910
-
Sulawesi Selatan: 3.320
-
Sulawesi Tenggara: 922
-
Maluku: 496
-
Papua: 491
-
Bangka Belitung: 486
-
Banten: 4.319
-
Gorontalo: 447
-
Maluku Utara: 491
-
Kepulauan Riau: 589
-
Sulawesi Barat: 663
-
Papua Barat: 330
-
Kalimantan Utara: 190
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV