Partai Mahasiswa Indonesia Disebut Sengaja Dibentuk untuk Memecah Belah Gerakan Mahasiswa
Politik | 26 April 2022, 09:43 WIBHal tersebut tertuang dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Adapun Surat Kemenkumham itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Dua Orang Ditangkap, Satu Orang Buron Kasus Pembakar Mahasiswa di Yogyakarta
Struktur kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri atas Eko Pratama sebagai Ketua Umum, Mohammad Al Hafiz sebagai Sekretaris Jenderal.
Kemudian, Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin, Ketua Mahkamah Teguh Setiawan. Anggota Mahkamah Partai Mahasiswa Indonesia yang tercatat adalah Davistha A dan Rican.
Partai Mahasiswa Indonesia tercatat memiliki kantor di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto mengatakan Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.
Baca Juga: Tanggapi Pembentukan Partai Mahasiswa, GMKI: Mahasiswa Harus Independen
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujar Baroto dikutip dari Kompas.com.
Adapun Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Baca Juga: Partai Mahasiswa Indonesia, Partai "Siluman" dengan 41 Followers
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com