> >

Soal Uji UU Otsus Papua, Jokowi: Pemerintah Akan Hormati dan Patuh Putusan MK

Peristiwa | 26 April 2022, 07:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang saat ini masih berproses di MK. (Sumber: BPMI Setpres)

"Tetapi jika memang ada materi yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi, kami akan menghargai, menghormati, dan patuh apa pun putusan MK,“ kata Jokowi.

Sementara itu mengenai tuntutan pemekaran provinsi, Jokowi menyebut hal ini memang sering menjadi aspirasi dari daerah.

"Hampir setiap saya ke daerah, selalu ada tuntutan untuk pemekaran provinsi. Dalam catatan pemerintah, tercatat dalam data diperhitungkan kondisi fiskal keuangan negara, termasuk potensi APBD daerah. Jangan sampai membebani APBN,“ ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Hasil Survei Lembaga Kepresidenan, 82 Persen Rakyat Papua Barat Setuju Pemekaran

Dia kemudian menegaskan bahwa pemekaran provinsi bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan.

"Kalau ada yang belum baik, kita harus bicarakan lagi. Silahkan melalui menteri-menteri, dan jika masih tidak puas, saya tetap membuka diri," ujar Jokowi. 

Diketahui, pada September 2021, MRP melayangkan permohonan uji materiil UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

Dikutip dari laman MK, para pemohon memohon pengujian beberapa pasal, seperti Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus 2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan pasa-pasal tersebut melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

Adapun dalam salah satu pasal tersebut mereka menggugat terkait wewenang pemekaran wilayah di Papua.

Sebagai informasi, dalam UU Otsus 2001, pemekaran wilayah hanya dapat dilakukan atas persetujuan MRP. Namun, beleid tersebut direvisi dalam UU Otsus 2021, dengan menambahkan pemerintah pusat sebagai pihak yang juga berwenang untuk pemekaran wilayah di sana.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU