> >

KNKT Ingatkan Keselamatan Berkendara Saat Mudik Lebaran, Berikut Imbauan Pentingnya

Peristiwa | 26 April 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi. Syarat mudik 2022 bagi pengguna mobil pribadi. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai koordinator keselamatan transportasi menyampaikan imbauan keselamatan berkendara bagi para pemudik.

Hal ini didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 963 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dikutip dari laman resmi KNKT, Senin (25/4/2022), Pertama, guna mengantisipasi peningkatan jumlah pemudik yang menggunakan mobil pribadi, KNKT meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk memberikan perintah kepada seluruh operator jalan tol untuk memasang banner yang berisi imbauan keselamatan transportasi di jalan tol pada setiap rest area.

Baca Juga: Pelabuhan Tanjung Priok Dipenuhi Pemudik Hingga Kendaraan Berpelat Genap Diarahkan ke Luar Tol

Imbauan yang dimaksud adalah beristirahat dengan baik dan cukup sebelum melakukan perjalanan jauh, beristirahat jika merasa lelah, pastikan kendaraan laik jalan.

Lalu periksa tekanan angin dan kondisi ban, lebih baik lakukan perjalanan setelah berbuka puasa, seringlah beristirahat pada rest area terdekat jika berpuasa.

Selain itu, pemudik harus menggunakan aplikasi Google Maps secara bijak dan hindari rute berbahaya. 

Selanjutnya tidak melakukan penundaan pengisian ulang BBM untuk menghindari antrean di SPBU.

Selain itu, pihak BPJT meminta kepada pengelola rest area jalan tol untuk melakukan rekayasa lalu lintas dan dipublikasi kepada masyarakat.

Kedua, KNKT meminta kepada Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten di Wilayah Jawa dan Sumatera untuk menyediakan atau menentukan tempat rest area bagi para pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Untuk teknisnya, jarak antara rest area satu dengan yang lainnya tidak lebih dari 3 jam perjalanan.

Baca Juga: Kuota Mudik Motor Gratis Pakai Kereta Api Masih Banyak, Jangan Kehabisan

Rest area agar dapat memasang banner terkait imbuan keselamatan yang berisi, beristirahatlah jika merasa lelah, beristirahatlah lebih sering jika berpuasa.

Di samping itu, KNKT juga meminta kepada BPTD, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten di Jawa dan Sumatera untuk memasang banner yang berisi imbauan tidak menggunakan motor matic pada daerah rawan kecelakaan seperti turunan curam di Daerah Cangar, Gunung Lio, Bawang (Dieng), Cijapati (Garut).

Ketiga, KNKT meminta kepada seluruh perusahaan bus baik pada trayek maupun nontrayek untuk memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya, pastikan pengemudi memiliki kompetensi untuk melayani rute jarak jauh, pastikan pengemudi memiliki kompetensi sesuai peruntukannya seperti kendaraan. 

Lalu pengemudi tidak boleh mengabaikan rute perjalanan, rambu dan marka jalan, serta penguasaan kondisi darurat, pastikan pengemudi telah beristirahat dengan baik dan cukup sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Beredar Bus "Zombie" Jelang Mudik Lebaran, Penumpang Jangan Asal Naik!

Pengemudi harus memastikan kendaraan laik jalan untuk perjalanan jauh, pengawasan waktu libur, dan istirahat pengemudi menjadi prioritas utama.

Selanjutnya setiap operator bus wajib menugaskan 2 pengemudi apabila waktu tempuh lebih dari 8 jam, gunakan aplikasi Google Maps secara bijak dengan memperhatikan kelas jalan, dan hindari rute berbahaya.

Keempat, KNKT meminta untuk mengimbau tempat wisata yang memiliki jalur berbahaya hendaknya memiliki tim tanggap darurat guna mengevakuasi korban jika terjadi kecelakaan lalu lintas, menyediakan terminal transit bagi pengunjung yang menggunakan bus besar, menyediakan tempat peristirahatan pengemudi.

KNKT juga meminta untuk mengimbau kepada operator bus (agen perjalanan) agar wajib menugaskan 2 pengemudi jika perjalanan lebih dari 8 jam, gunakan aplikasi Google Maps secara bijak dengan memperhatikan kelas jalan, dan hindari rute berbahaya. 

Pengemudi juga harus memastikan kondisi bus laik jalan, memiliki izin operasional, dan masa berlaku uji kir, pastikan pengemudi memiliki kompetensi sesuai peruntukannya. 

Lalu setiap agen perjalanan untuk melakukan pengawasan kepada pengemudi terkait kualitas istirahatnya.

Baca Juga: Gerai Vaksin di Loket Bus Bagi Pemudik

Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU