> >

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022

Peristiwa | 25 April 2022, 22:23 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Sumber: Tangkapan layar video YouTube)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali sampai 9 Mei 2022.

"Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Airlangga, Senin (25/4/2022), dikutip dari Antara.

Penetapan ini dipicu oleh tingkat situasi pandemi Covid-19 yang juga memperhitungkan jumlah kasus positif, jumlah kematian, jumlah pasien rawat inap, serta kapasitas respons yang terdiri dari testing, tracing, dan treatment.

Ia juga menyampaikan, level PPKM di luar Jawa-Bali juga dilihat berdasarkan tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen, dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen.

Baca Juga: SE Mendagri: Jumlah Tamu Halalbihalal Bisa 100 Persen di Daerah PPKM Level 1

Sedangkan PPKM kabupaten/kota yang tidak memenuhi ambang batas, akan dinaikkan satu level dengan pengecualian bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan memiliki kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, jumlah kasus positif, kematian, dan pasien rawat Inap terus terjaga rendah di level 1 atau level terendah, dengan tingkat kasus konfirmasi positif dan tingkat kematian pada 27 provinsi di luar Jawa-Bali berada di level 1.

Namun, terdapat 14 provinsi yang memiliki kapasitas respon bernilai 'terbatas' karena testing atau tracing (pelacakan). Sementara 10 provinsi lain di kategori bernilai 'sedang', dan 3 provinsi 'memadai'.

Adapun komposisi level PPKM pada 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk periode 26 April sampai 9 Mei 2022 yakni kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 84 menjadi 131.

Sementara kabupaten/kota dengan level 2 menurun dari 259 menjadi 216. Penurunan juga terjadi pada jumlah kabupaten/kota dengan level 3 yang sebelumnya berjumlah 43 menjadi 39.

Untuk diketahui, saat ini tidak ada lagi kabupaten atau kota dengan PPKM di level yang sangat ketat atau level 4.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali Makin Longgar, Bioskop Boleh Diisi 75 Persen

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU