Waktu Operasional Angkutan Barang Arus Mudik Mulai Diberlakukan 28 April di Jalan Berikut Ini
Sosial | 24 April 2022, 10:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rekayasa lalu-lintas berupa pembatasan angkutan barang untuk arus mudik akan dilakukan pada 28 April hingga 1 Mei 2022.
Pembatasan yang sama untuk arus balik berlaku mulai 6 sampai 9 Mei 2022.
Rekayasa berupa pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalan tol maupun jalan nasional selama mudik Lebaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, melalui keterangan resmi, Sabtu (23/4/2022), mengatakan, potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran cukup besar.
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan akan merekayasa lalu lintas.
“Salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional),” ucapnya.
Baca Juga: Hindari Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang Saat Lebaran, Truk Menumpuk di Pelabuhan Merak!
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah), kendaraan yang akan dialihkan saat arus mudik Lebaran adalah mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 Kg.
Selanjutnya, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor.
“Air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” kata Budi.
Ia menambahkan, jika terjadi gangguan pada arus lalu lintas secara situasional, polisi dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Selain pembatasan angkutan barang, juga akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.
Penutupan sementara tersebut berlaku di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April - 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00.
“Kami mengimbau agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022,” ucap Budi.
Berikut waktu pembatasan operasional kendaraan barang:
Jalan tol saat arus mudik: Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB sampai Minggu (1/5/2022) pukul 12.00 WIB.
Jalan tol saat arus balik: Jumat (6/5/2022) pukul 00.00 WIB sampai Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.
Jalan non tol (Jalan Nasional) arus mudik: Kamis (28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022) pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB. Khusus Minggu (1/5/2022) hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Jalan non tol saat arus balik: Jumat (6/5/2022) sampai Senin (9/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada tanggal (9/5/2022) hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB.
16 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang:
1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak;
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR);
5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
10. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;
13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;
14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;
16. Ruas Tol Pandaan - Malang.
29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang berlaku pembatasan angkutan barang:
Ruas Jalan Medan - Berastagi; Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea; Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun; Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo; Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti.
Selanjutnya, Ruas Jalan Jambi - Palembang; Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak; Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan; Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; Ruas Jalan Serang - Pandeglang – Labuan.
Kemudian Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon; Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar; Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon; Ruas Jalan Ciawi - Cianjur; Ruas Jalan Cirebon - Brebes; Ruas Jalan Solo - Klaten – Yogyakarta.
Lalu, Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang; Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta; Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto; Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang); Ruas Jalan Jogja - Wates; Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang; Ruas Jalan Jogja – Wonosari.
Selanjutnya, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles); Ruas Jalan Pandaan - Malang; Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang; Ruas Jalan Caruban - Jombang; Ruas Jalan Banyuwangi - Jember; dan Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com