Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Habis, Tersisa untuk Arus Balik
Peristiwa | 24 April 2022, 10:45 WIBBaca Juga: Lebih dari Separuh Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Sudah Terpenuhi
Berikut Syarat Lengkap Ikut Mudik Gratis
1. Mudik gratis diutamakan bagi warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
2. Warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 3 atau booster
3. Warga yang melakukan perjalanan pergi dan kembali dari dan ke DKI Jakarta
4. Warga yang membawa sepeda motor wajib melampirkan STNK
5. Pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan 1 sepeda motor.
6. Melakukan pendaftaran secara online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau Whatsapp 08-123-188-5758.
7. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan melampirkan nomor ponsel yang aktif.
8. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR Code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan.
Lokasi verifikasi offline adalah di Dinas Perhubungan DKI Jakarta; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV