> >

Selain Kasus Ekspor Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Lain

Hukum | 23 April 2022, 06:21 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi salah satu tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022. (Sumber: Dok. Bappeti via Kontan.co.id)

Saat itu, Ketut menuturkan, lokasi pertama yang digeledah yaitu data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag, Lantai 9, Kemendag.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," jelas Ketut.

Sementara untuk lokasi kedua, kata dia, penyidik Jaksa menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag.

Di tempat itu, penyidik menyita PC, laptop, dan HP, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait impor besi baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.

"Ada uang tunai, sebanyak Rp63.350.000 di situ, jadi sekalian kita sita juga," katanya.

Baca Juga: Sebesar Ini Harta Kekayaan yang Dilaporkan Tersangka Mafia Minyak Goreng Indrasari Wisnu Wardhana

Ketut mengatakan penggeledahan ini dilakukan usai penyidik memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada Rabu, 16 Maret 2022.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status menjadi tahap penyidikan," katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU