Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Berita utama | 22 April 2022, 17:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.
Keterangan itu disampaikan Presiden seusai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, Jumat (22/4/2022).
“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menegaskan akan memantau ketersediaan minyak goreng di tanah air.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ucapnya.
Baca Juga: Fadli Zon: Mendag Secara Moral Harus Ikut Bertanggung Jawab Atas Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng
Sebagaimana diketahui tanah air memang sempat mengalami kelangkaaan minyak goreng pada awal tahun ini yang memicu kenaikan harga.
Menurut Presiden Jokowi, ada permainan di balik kelangkaan minyak goreng di tanah air.
Presiden kemudian memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menangani perihal kelangkaan minyak goreng.
Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022) mengumumkan penetapan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Pengumuman 4 tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara minyak goreng di Lobby Aula Kartika.
Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Tempat Ini
“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.
Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.
“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV