> >

Alat Bukti Cukup, Kejagung Ogah Lepas 3 Bos Perusahaan Minyak Tersangka Kasus Izin Ekspor Migor

Hukum | 22 April 2022, 17:12 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menegaskan penetapan para tersangka di kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit Crude Palm Oil (CPO) sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan penetapan para tersangka dugaan korupsi ekspor minyak goreng sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. 

Penegasan Febrie ini merespons pernyataan Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga yang meminta KejaksaanAgung melepas tiga orang dari produsen minyak goreng yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Sekali lagi kita sampaikan bahwa dari alat bukti maka dipastikan yang berperan terjadinya pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan," kata Febrie dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022). 

Lebih lanjut, dia menekankan, Kejaksaan Agung tidak melihat jabatan seseorang dalam menetapkan sebagai tersangka.

Menurut penjelasannya, tiga bos perusahaan minyak swasta ini terbukti terlibat dan telah memiliki peran masing-masing. 

"Kita tidak melihat dari sisi jabatan di korporasi, tapi pidana adalah menyangkut apa yang dilakukan dalam perbuatan pidana tersebut secara utuh. Jadi tidak melihat jabatan karena dia berpengaruh, apa perannya," kata Febrie.

Febrie kemudian menjelaskan terkait peran ketiga pengusaha yang telah menjadi tersangka tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon: Mendag Secara Moral Harus Ikut Bertanggung Jawab Atas Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

"Ada yang melakukan hubungan, yang melakukan percakapan, pengurusan materil itu sudah ditemukan penyidik sehingga berani menentukan mereka lah yang kita mintai pertanggung jawaban gitu ya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga meminta Kejagung melepas tiga orang dari produsen minyak goreng yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit Crude Palm Oil (CPO).

Hal ini dikarenakan, menurut Sahat, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak cukup pembuktiannya.

"Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas," kata Sahat ditemui wartawan, Selasa (19/4).

Adapun ketiga tiga bos perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Selain tiga bos perusahaan minyak swasta ini,  pejabat Kementerian Perdagangan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Tempat Ini

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU