Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Tempat Ini
Hukum | 22 April 2022, 14:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa 30 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Keterangan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng, Jumat (22/4/2022).
"Jadi progress-nya itu sudah 30 orang saksi, ada beberapa tempat kita geledah, ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain," kata Febri.
Adapun 10 tempat ini terdiri dari kantor-kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang telah menjadi tersangka, kemudian rumah salah satu tersangka, serta kantor yang terkait dengan Kementerian Perdagangan.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa 7 orang ahli dan 650 dokumen.
"Penyidik sekarang sedang konsentrasi di barang bukti elektronik," ujarnya.
Dalam barbuk elektronik, kata dia, terdapat banyak percakapan yang diyakini sebagai kerja sama terkait kasus minyak goreng ini.
"Tapi karena ini masih penyidikan tidak bsia diungkapkan percakapannya seperti apa," ujarnya.
Baca Juga: Puan Desak Kejagung Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng, Seret Semua Pihak Terlibat
Kemudian, menurut penuturannya, kemajuan paling baik adalah penyidik telah berdiskusi dengan auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara.
"Kemajuan yang paling baik saya lihat, kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan-rekan auditor, dan langsung dipimpin Kepala BPKP," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Febri mengatakan bahwa penyidikan atas kasus ini dilakukan sejak 4 April 2022. Menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri sejak akhir 2021. Terutama di bulan Januari hingga Maret 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap tindak pidana korupsi terkait minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang membuat minyak goreng mengalami kelangkaan di Indonesia.
Bahkan, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pejabat Kementerian Perdagangan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Kejaksaan Agung juga telah menahan keempat tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: DPR Akan Panggil Mendag Lutfi Terkait Kasus Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV