> >

Diduga Indra Kenz Punya Aset Kripto di Luar Negeri, Bareskrim Polri: Masih Ditelusuri

Hukum | 22 April 2022, 13:30 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Barang bukti yang disita penyidik dari kasus investasi bodong Binomo ini meliputi dokumen, alat bukti elektronik, hingga aset milik tersangka.

Seperti mobil mewah Tesla dan Ferrari, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah hingga uang tunai sebesar Rp1.645.262.000.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo

Dalam kasus ini tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama dan Wiki Mandara Nurhalim.

Kemudian Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.

Kini seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU