Polisi akan Sita Honor Rossa di Acara DNA Pro, IPW: Tidak Perlu Disita tapi Dilindungi Hak Kerjanya
Hukum | 22 April 2022, 13:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dana dari DNA Pro yang diberikan kepada sejumlah pihak karena kerja profesional menggunakan keahliannya tidak perlu disita.
Menurutnya, polisi justru harus melindungi hak kerjanya. Salah satunya seperti dilakukan penyanyi Rossa yang dibayar karena manggung di acara DNA Pro pada Desember 2021 lalu.
Sugeng mengatakan, hukum harus memberi jalan bagi seorang yang bekerja kaya penyanyi bahwa kalau disita semuanya artinya dia tidak mendapat hak atas kerjanya.
"Kalau keluarga saya setuju kena (hukum pidana), kalau orang yang bekerja dengan menggunakan keahlian tidak perlu disita tapi dilindungi hak kerjanya," kata Sugeng dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (22/4/2022).
Tak hanya disita, bahkan Sugeng menyebut, pihak yang bekerja tidak perlu diusut dengan hukum pidana.
Baca Juga: Hari Ini Giliran Yosi Project Pop Akan Diperiksa Polisi terkait Kasus DNA Pro
"Kan kasihan seorang pekerja yang mendapatkan bayaran dari kejahatan ini. Memang ada jumlah fantastis yang diberikan tapi hasil kerjanya bagaimana," ujarnya.
Dalam hal ini, ia juga mencontohkan terkait sumbangan yang diberikan ke sebuah lembaga amal, yakni panti asuhan.
"Ada yang memberi sumbangan ke panti asuhan dan sudah digunakan untuk operasional. Kalo (secara) hukum itu disita kan, tapi itu tidak adil. Bagaimana dia mau mengembalikan. Dan hukum belum memberikan jalan. Ini harus dipikirkan bersama-sama," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menegaskan, para pesohor yang bekerja terkait dengan investasi ilegal sumber dananya berasal dari uang korban.
Hal itu yang mengharuskan pihak kepolisian tetap melakukan tindakan sesuai hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).
Menurutnya, pesohor yang akan terlibat kerja memiliki wewenang untuk berpikir dan menolak terutama bila kemudian bayaran atas kerjaannya terlalu besar.
"Para pesohor itu masih bisa, bila terlalu besar dia harus tolak. Dia harus berpikir karena bagaimana pun juga meskipun dia telah melakukan (pekerjaan sebagaimana) prestasinya, itu (honor) adalah uang dari para korban," jelas Yenti.
Dalam persoalan ini, Yenti juga menekankan pentingnya aparat melakukan penyelidikan mens rea atau kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan. Namun, hal tersebut dinilai sulit oleh IPW.
"Pembuktian mens rea itu sulit lho, kecuali ada hal ilogical dalam jumlah yang besar. Tapi kalau ada satu tempat sosial mendapat sumbangan yang mungkin ilogical itu, mungkin dinilai satu berkah," ujar Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Penyanyi Rossa mengaku siap mengembalikan honor yang diterimanya saat manggung di acara DNA Pro di Bali pada Desember 2021 lalu.
“Kalau memang harus kembalikan, saya akan kembalikan, secepatnya (diserahkan)” kata Rossa, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
Sayangnya, Rossa enggan menyebutkan nominal honor yang diterimanya dari DNA Pro itu.
“Ada, lah (nominalnya)” singkatnya.
Rossa menjelaskan bahwa uang honor tersebut akan ditahan sementara oleh polisi.
“Ada beberapa sejumlah uang yang nantinya pasti akan saya kembalikan. Bukan dikembalikan sih, cuma ditahan sementara,” jelasnya.
Baca Juga: Rizky Billar & Lesti Kejora Kembalikan Hadiah Anak Pertama Rp 1 M dari Co Founder DNA Pro!
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV