> >

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Kriminal | 21 April 2022, 13:42 WIB
Hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan Handi-Salsabila. (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel Inf Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan sejoli di Nagrek, Jawa Barat, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) 

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada hari ini, Kamis (21/4/2022).

Dalam tuntutannya oditur militer mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kolonel Priyanto. 

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menjelaskan hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya.

"Memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel saat membacakan tuntutan.

Sementara hal yang meringankan, salah satunya Kolonel Priyanto disebut Wirdel, bersikap berterus-terang selama menjalani proses hukum.

"Terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan,” ujarnya.

Selain itu, hal yang meringankan lainnya, karena Kolonel Priyanto menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagrek

Dalam kasus tersebut, Oditur yakin Klonel Priyanto melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU