Dengan demikian, Nathania Kesuma menyusul sang kakak Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Nathania ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei atas kasus yang menjerat Indra Kenz.
Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra Kenz dari hasil tindak pidana.
Sementara itu Indra Kenz sendiri kini sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Maret 2022 lalu.
Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo
Penulis : Isnaya Helmi
Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara