APPSI soal Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng: Habisi, Beri Efek Jera
Berita utama | 21 April 2022, 10:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung diminta untuk memberikan efek hukum jera bagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Sebab, hukum jera pelaku korupsi dalam eksportir CPO adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (21/4/2022).
“Kami mengapresiasi langkah ini dan ini menurut kami juga langkah yang berani dan tentu yang menjadi harapan kami adalah ya tidak hanya sampai disini,” kata Sudaryono.
“Kalau bisa kita tuntaskan pengusutannya mendalam, habisi gitu kira-kira dan adanya efek Jera supaya lagi-lagi ke depan tidak ada lagi praktek-praktek seperti ini,” tambahnya.
Baca Juga: Ada Perintah Presiden, Komjak Minta Kejaksaan Agung Tidak Ragu Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng
Sudaryono menambahkan, efek jera bagi pelaku korupsi yang merusak harga pangan sebaiknya bukan hanya berlaku bagi minyak goreng saja.
Ia berharap, perlakukan sama juga terjadi terhadap pelaku korupsi untuk bahan pokok lainnya.
“Jadi semacam efek Jera dan semacam a warning kepada siapapun, baik itu penyelenggara negara dalam hal ini pejabat negara maupun perusahaan swasta untuk melakukan, ya hengki pengki begitu lah, ya dengan pemerintah, dengan penyerangan negara, sehingga mereka bisa mempermainkan komoditi ini,” ujarnya.
“Karena komoditi ini kan menurut saya bukan lagi kejahatan biasa ya, karena ini kejahatan kemanusiaan, karena tidak dipikirkan si oknum-oknum,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV