Sebesar Ini Harta Kekayaan yang Dilaporkan Tersangka Mafia Minyak Goreng Indrasari Wisnu Wardhana
Hukum | 21 April 2022, 10:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Salah satu dari keempat mafia minyak goreng tersebut adalah Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebagai mafia minyak goreng, tentu Indrasari bukanlah sosok yang dapat dipandang sebelah mata, baik dari sisi kekuasaan maupun harta kekayaannya.
Melansir laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari tercatat memiliki pundi-pundi kekayaan senilai Rp 4.487.912.637 pada 2020 lalu.
Baca Juga: Dua UU untuk Jerat Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu dkk, Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng
Namun, angka tersebut merupakan nilai kekayaan Indrasari saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Kemendag.
Dengan penyumbang terbesar dalam total harta kekayaan tersebut adalah aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 3,35 miliar.
Tanah dan bangunan milik Indrasari si mafia minyak goreng itu sebagian besar berada di Tangerang Selatan dan Kota Bogor.
Selain itu, Indrasari juga mempunyai harta berupa kas dan setara kas yang jumlahnya sebanyak Rp 872.960.609.
Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen di Kemendag yang jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com