> >

Catat! Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru: Jalur Laut, Udara, Darat

Sosial | 21 April 2022, 09:46 WIB
Aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk untuk mudik Lebaran 2022 untuk semua moda transportasi.(Sumber: Tribunnews.com/Jeprima)

Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

PPDN juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Keenam, PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Diprediksi 23 Juta Mobil Dipakai Mudik, Jokowi: Jalur Udara dan Kereta Api Masih Ada Ruang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU