Lagi, Putusan Dewas KPK soal Lili Pintauli Membuat Kecewa
Berita utama | 21 April 2022, 05:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali mengundang kekecewaan.
Satu di antara yang menyampaikannya adalah Indonesia Memanggil 57+ Institute perihal laporan pembohongan publik Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Keterangan itu disampaikan oleh perwakilan Indonesia Memanggil 57 Institute Ita Khoiriyah dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Kamis (21/4/2022).
“IM 57+ Institute menyatakan kekecewaannya atas putusan Dewan Pengawas KPK yang mengabsorbsi pelanggaran etik pembohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi pihak berperkara di kasus Tanjungbalai,” ucap Ita.
Menurut Ita, ada dua kasus berbeda yang dilakukan Lili.
“IM57+ Institute berpendapat bahwa dua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda meski saling berkaitan satu sama lain. Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pasca beredarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik,” lanjutnya.
Baca Juga: Dewas KPK Hentikan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Terkait Pembohongan Publik
Sebelumnya, kata Ita, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021. Kendati demikian, Dewas tidak melanjutkan pelanggaran etik dan pedoman perilaku tersebut ke persidangan etik.
“Di samping itu, Dewas tidak mempertimbangkan bahwa kebohongan yang dilakukan Lili kepada publik berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada kinerja KPK sebagai lembaga anti-rasuah,” ujarnya.
“Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Atas dasar itu, Ita menuturkan IM57 menilai perbuatan Lili sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian.
“Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri,” katanya.
Baca Juga: Puan Maharani soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar: Kita Tunggu Bagaimana Penjelasannya
Untuk diketahui, Lili telah dilaporkan oleh empat orang eks-pegawai KPK yaitu Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, Rieswin Rachwell, dan Tri Artining Putri pada 20 September 2021.
“Hari ini Rabu, 20 April 2022, perwakilan IM57+ mendapatkan salinan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas pembohongan publik,” katanya.
“Hasil putusan menyebutkan bahwa Lili telah dinyatakan berbohong kepada publik pada saat konferensi pers tanggal 30 April 2021,” lanjutnya.
Sementara pada putusan Dewas sebelumnya, Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka yang tengah berperkara di KPK.
“Dalam putusan tersebut bahkan LPS disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV