> >

Satgas Pangan Polri Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Jelang Lebaran 2022

Hukum | 21 April 2022, 00:30 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Pangan Polri memastikan ketersediaan, distribusi serta stabilitas harga pangan aman menjelang Lebaran 2022.

Satgas Pangan Polri juga melakukan pendampingan distribusi dan harga minyak goreng sesuai dengan kebijakan pemerintah. 

Hal ini untuk memastikan stok, distribusi dan stabilitas harga minyak goreng di masyarkat aman dan kebijakan pemerintah berjalan dengan baik.

Baca Juga: Satgas Pangan Polres Sorong Kota Pantau Penyaluran Minyak Goreng Subsidi Ke Gudang Distributor

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan upaya yang dilakukan Satgas Pangan Polri di pusat maupun di setiap polda dalam menjaga stabilitas serta stok minyak goreng aman yakni dengan mengelar operasi pangan.

Operasi pangan ini dilakukan dengan menurunkan personel dari Satgas Pangan Polri ke berbagai titi produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi. 

"Ada 14 provinsi di pulau Jawa, Kalimantan dan Sumatera yang telah dilakukan pengecekan," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (20/4/2022). 

Selanjutnya Satgas Pangan Daerah juga mengerahkan dua personel ke produsen untuk memantau jumlah produksi, penyaluran ke distibutor serta harga. 

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Koordinasi Dengan Bulog Untuk Kebutuhan Pangan di Kaltim

Adapun titik produksi yang dilakukan pengamanan oleh Satgas Pangan Polri seluruhnya ada 75 titik produksi. 

Gatot menjelaskan setiap hari Satgas Pangan Polri memantau harga-harga real, serta ketersediaan stok minyak goreng dan distribusi hingga ke pengecer dan melaporkan untuk dilakukan analisa setiap harinya terkait ketersediaan dan harga minyak goreng.

"Pemantauan tidak hanya dilakukan terhadap minyak goreng, namun juga komoditi pangan lainnya," ujar Gatot. 

Baca Juga: Puan: Anggota DPR Harus Pantau Harga Pangan Jelang Lebaran 2022

Lakukan 18 Penindakan Hukum

Lebih lanjut Gatot menjelaskan hingga saat ini sudah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng.

Penindakan dilakukan di Polda Sumsel 1 kasus, Polda Jateng 5 kasus, Polda Jatim 1 kasus, Polda Banten 3 kasus.

Polda Jabar menangani 3 kasus, serta Polda Bengkulu yang menangani 2 kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi. 

Baca Juga: 5 Fitur Google Maps yang Bisa Mudahkan Perjalanan Mudik Lebaran

Kemudian Polda Sulsel menangani 1 kasus yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi, di Polda Kalsel menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi,” kata Gatot.

"Polda Sulteng menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan," ujar Gatot. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU