Jaksa Agung Beberkan Peran 4 Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng
Hukum | 19 April 2022, 22:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran empat tersangka kasus mafia ekspor minyak goreng, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, tiga tersangka lain adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Burhanuddin mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor.
Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau domestic price obligation (DPO).
Selain itu, juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam domestic market obligation atau DMO (20 persen dari total ekspor).
Baca Juga: Anak Buah jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Langsung Keluarkan Instruksi Ini
Adapun peran masing-masing tersangka dalam perkara ini yaitu, Indrasari menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya, yang syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara, tiga tersangka lainnya berkomunikasi secara intens dengan Indrasari terkait penerbitan izin persetujuan ekspor, dan mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV