> >

Diperbarui, Ini Aturan Mudik untuk Anak Usia di Bawah 18 Tahun

Sosial | 19 April 2022, 20:38 WIB
Arsip - Sejumlah calon pemudik pengguna bus berangkat dari Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 18 Mei 2021. (Sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa)

“Jadi (anak-anak) bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR/Antigen. Asal vaksinasinya sudah dua kali,” tegas Budi.

Baca Juga: Catat! Berikut Ini Peraturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru

Aturan ini juga termaktub dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, berikut bunyinya.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.”

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU