> >

Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan akan Dihapus pada 2023, Apakah Diangkat Jadi PNS?

Sosial | 19 April 2022, 20:27 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. Demo tenaga honorer (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dikabarkan akan menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan mulai 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Dalam Pasal 96 disebutkan, pegawai pemerintahan dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Maka pemerintah diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang berada di pemerintahan saat ini, apakah akan diangkat menjadi PNS?

Baca Juga: Hoaks Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes - NEWS OR HOAX

Penjelasan dari Kemenpan RB

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, status tenaga honorer di pemerintahan tak bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis.

“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Averrouce dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK, dalam pasal 96 disebutkan, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN atau PNS.

Baca Juga: Perkenalkan Ribut Santoso, Guru Honorer di Lumajang yang Bikin Heboh Warganet Gara-Gara Ini

Averrouce menyarankan para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) agar bisa menjabat sebagai ASN.

“Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” tutur Averrouce.

Meski demikian perlu diperhatikan bahwa untuk mengikuti seleksi CASN terdapat beberapa syarat dan ketentuan.

“Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuhnya.

Baca Juga: Pegawai Outsourcing Sampai PNS Ngeluh Soal THR, Ada Apa?

Diberitakan sebelumnya, alasan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang dikarenakan permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022.

Dengan demikian, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU