> >

Dapat Vonis Lebih Rendah, Ferdinand Hutahaean Pikir-Pikir

Hukum | 19 April 2022, 20:01 WIB
Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin, 10 Januari 2022. Selasa (19/4/2022), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Ferdinand. (Sumber: Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran, Ferdinand Hutahaean, masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mantan kepala divisi advokasi dan bantuan hukum DPP Partai Demokrat itu divonis 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Cuitan Sebabkan Onar

Hal ini dinilai hakim melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1946 sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

"Untuk sementara kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Ferdinand saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa terkait vonis 5 bulan kurungan, Selasa (19/4/2022).

Ferdinand memiliki waktu tujuh hari menimbang putusan hakim, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Selain Ferdinand, JPU juga mengajukan waktu pikir-pikir tujuh hari terkait vonis 5 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim.

Baca Juga: Sebarkan Hoaks dan Penodaan Agama, Hakim Tuntut Ferdinand Hutahaean 7 Bulan Penjara

Vonis lebih rendah

Diketahui vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU