Dapat Vonis Lebih Rendah, Ferdinand Hutahaean Pikir-Pikir
Hukum | 19 April 2022, 20:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran, Ferdinand Hutahaean, masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mantan kepala divisi advokasi dan bantuan hukum DPP Partai Demokrat itu divonis 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Cuitan Sebabkan Onar
Hal ini dinilai hakim melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1946 sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.
"Untuk sementara kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Ferdinand saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa terkait vonis 5 bulan kurungan, Selasa (19/4/2022).
Ferdinand memiliki waktu tujuh hari menimbang putusan hakim, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Selain Ferdinand, JPU juga mengajukan waktu pikir-pikir tujuh hari terkait vonis 5 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim.
Baca Juga: Sebarkan Hoaks dan Penodaan Agama, Hakim Tuntut Ferdinand Hutahaean 7 Bulan Penjara
Vonis lebih rendah
Diketahui vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV