> >

Puan Maharani soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar: Kita Tunggu Bagaimana Penjelasannya

Politik | 19 April 2022, 14:39 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani tunggu penjelasan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

Sebagaimana telah diberitakan, Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi fasilitas menonton gelaran MotoGP di Mandalika dan menginap di salah satu resort di Lombok, NTB.

“Kita serahkan ke proses hukum yang ada, kalau memang ada di KPK, kita tunggu bagaimana penjelasannya,” ucap Puan dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Valencia Trixie, Selasa (19/4/2022).

“Sehingga tidak ada polemik terkait iya atau tidaknya,” tambah Puan.

Baca Juga: KPK Respons Laporan HAM AS soal TWK dan Lili Pintauli

Diberitakan sebelumnya, perihal dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan.

"Selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," kata Mahfud melalui keterangan pers, Minggu (17/4/2022).

Mahfud menuturkan jika nantinya Lili Pintauli terbukti bersalah, maka ia harus dijatuhi sanksi. Tetapi jika benar, harus dibela.

"Jangan sampai terjadi public distrust (ketidakpercayaan publik) tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," ujar Mahfud.

Hingga saat ini, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari pengaduan terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Komisi III DPR Berencana Panggil KPK, Konfirmasi Soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

“Ya benar, ada pengaduan terhadap ibu LPS. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” jelas Anggota Dewas KPK Syamsuddin, Selasa (12/4/2022).

Sementara itu menyoroti perihal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengatakan pihaknya akan memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan gratifikasi.

Rencananya pemanggilan pimpinan KPK ini akan dijadwalkan setalah masa reses anggota DPR berakhir.

"Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas untuk diminta keterangan dengan kasus ini," ujar Desmond.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU