> >

Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Vanessa Khong dan sang Ayah Terancam 5 Tahun Penjara

Hukum | 19 April 2022, 10:20 WIB
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara selama 5 tahun.  (Sumber: Instagram/@vanessakhongg)

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan penipuan Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Ketiganya adalah Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, dan adik Indra, Nathania Kesuma.

Mereka bertiga diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra Kenz dari hasil tindak pidana.

Adapun tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adiknya Indra Kenz dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022) mendatang.

Sementara itu Indra Kenz kini sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Maret 2022 lalu.

Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Vanessa Khong Luapkan Kekesalan di Instagramnya, Hingga Penetapan Adik Indra Kenz sebagai Tersangka

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU