> >

Menang Voting, Proyek Milik Tommy Soeharto Senilai Rp7,1 Trilun Batal Pailit

Hukum | 19 April 2022, 04:05 WIB
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)

"Tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lainnya, yang justru memperlambat melanjutkan pembangunan."

Baca Juga: Kemenkumham Angkat Bicara soal Kepengurusan Partai Berkarya Tommy Soeharto Ditolak MA

Victor menjelaskan, kasus ini bermula saat pandemi COVID-19 merebak pada awal 2020 yang berimbas pada perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia.

Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena dampak akibat pandemi tersebut. Tak terkecuali dampak itu menimpa pangsa pasar PT BPI.

Kondisi tersebut menyebabkan aliran keuangan (cash flow) PT BPI mengalami kesulitan, sehingga memicu efek domino.

Itu antara lain rendahnya kemampuan PT BPI dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan dari kreditor hingga tidak bisa melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City.

Baca Juga: ICW Nilai Langkah Hukum Tommy Soeharto Sebagai Itikad Buruk Seorang Obligor

"Lingkaran krisis ekonomi tersebut pada akhirnya berimbas juga terhadap para Kreditor PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartemen Gayanti City kepada para 75 konsumennya," ujar Victor.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU