Nama Penyanyi Rossa dan Yosi Project Pop Muncul di Kasus Penipuan Investasi Bodong DNA Pro
Hukum | 19 April 2022, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nama penyanyi Rossa dan Yosi Project Pop muncul dalam daftar publik figur yang bakal dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Keduanya disebut akan diperiksa polisi sebagai saksi terkait perkara penipuan investasi aplikasi Robot Trading DNA Pro.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus DNA Pro Kabur ke Luar Negeri, Polisi Teribtkan Red Notice
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik Dittipideksus seharusnya meminta keterangan Rossa pada Senin (18/4/2022). Namun, ditunda pada Rabu (20/4/2022).
"Jadi, hari ini seharusnya R (Rossa) diperiksa. Akan tetapi, tidak jadi, minta dijadwalkan ulang," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Selain Rossa, kata Gatot, anggota grup musik komedi asal Bandung, yakni Yosi Project Pop juga menjadi salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan oleh polisi.
Gatot menyebut pemeriksaan Yosi dijadwalkan pada Kamis (21/4/2022). Jadwal pemeriksaan Yosi bersamaan dengan Billy Syahputra.
Baca Juga: Ello Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro, Pengacara Ungkap Alasannya
Selanjutnya, publik figur lainnya yang bakal dimintai keterangan adalah Rizky Billar dan Lesti Kejora. Mereka rencannya diperiksa pada Rabu (20/4/2022).
Kemudian, pada Jumat (22/4/2022) giliran Novela yang akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi, satu minggu ini, ke depan ada lima publik figur yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Gatot.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sebanyak 12 tersangka masing-masing berinisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DP.
Baca Juga: Rugi Rp 31 M, Bareskrim Polri Terima Laporan dari 412 Korban Robot Trading DNA Pro
Dari 12 tersangka tersebut, enam orang di antaranya sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).
Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, ditangkap pada Jumat (8/4/2022).
Penyidik kepolisian telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengajukan red notice untuk tiga tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Baca Juga: Sejumlah Selebritas Tanah Air Terseret Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro
Kepada para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang terkait dengan perkara tersebut.
Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi. Ivan diperiksa pada hari Kamis (14/4/2022).
Dalam pemeriksaan itu, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000,00 honor yang diterimanya sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fee Ivan Gunawan yang Jadi "Brand Ambassador" DNA Pro
Selain Ivan, sejumlah publik figur turut dimintai keterangan. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Marcello Tahitoe atau Ello pada Senin (18/4/2022).
Berikutnya, Billy Syahputra pada Selasa (19/4/2022), kemudian pasangan selebritas Rizky Billar dengan Lesti Kejora pada hari Rabu (20/4/2022), serta DJ Una pada Kamis (21/4/2022).
Pada hari Jumat (22/4) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.
Baca Juga: Ivan Gunawan Imbau Rekan Artis Hati-hati Usai Kembalikan Rp1 Miliar Terkait DNA Pro
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV