ICW Ungkap Tren Penindakan Korupsi 2021, Hasilnya Polri Sangat Buruk, KPK Buruk, Kejaksaan Baik
Hukum | 18 April 2022, 14:13 WIBLebih lanjut, ICW membeberkan tren penurunan penindakan kasus korupsi oleh institusi KPK sejak mengalami revisi UU pada tahun 2019.
“Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK hanya sekitar 26,6 persen dari target sepanjang 2021 sebanyak 120 kasus. Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja KPK masuk dalam kategori D atau Buruk,” ujar Lalola.
Lalola juga mengkritisi perihal kualitas penanganan kasus di KPK yang menurutnya belum banyak menyasar aktor strategis.
“Berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK paling dominan menggunakan pasal suap dalam menangani perkara selama tahun 2021. Hanya ada 1 korporasi yang KPK tetapkan sebagai tersangka Profesionalisme Penindakan Kasus Korupsi,” ucapnya.
Baca Juga: Mantan Aktivis ICW Tama S Langkun Gabung Partai Perindo dan Jadi Juru Bicara Nasional
Dalam pernyataan, Lalola juga mengkritisi tren penindakan kasus korupsi oleh institusi Kejaksaan Agung.
ICW menyoroti target penanganan kasus Kejaksaan Agung selama 2021 dengan anggaran sebesar Rp75,5 miliar.
“Kejaksaan sepanjang tahun 2021 menangani sebanyak 371 kasus, persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan sekitar 53 persen atau masuk dalam kategori B atau Baik,” ujarnya.
Untuk kualitas penanganan kasus, ICW mencermati aktor yang banyak ditangani oleh Kejaksaan adalah ASN (242 tersangka), Swasta (162 tersangka) dan Kepala Desa (101 tersangka).
“Nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani oleh Kejaksaan menjadi yang terbesar selama 2021 ketimbang intsitusi lainnya,” ucap Lolita.
Baca Juga: ICW sebut Pernyataan Luhut soal Big Data Layak Dikecam: Agar Tidak Langkahi Amanat Konstitusi
“Namun hal ini tidak dapat serta merta menjadi suatu pencapaian karena Kejaksaan harus memastkan bahwa potensi nilai kerugian sebesar Rp. 26,5 Triliun harus kembali ke kas negara,” tambahnya.
Tak hanya itu, ICW, sambung Lolita, juga mencermati perihal profesionalisme penindakan kasus korupsi di Kejaksaan Agung.
“Diduga terdapat sejumlah Kejaksaan yang tidak menangani kasus korupsi. Artinya, Jaksa Agung perlu melakukan evaluasi terhadap setiap Kejaksaan yang terbukti tidak bekerja,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV