ASN Pemprov DKI Boleh Mudik, tapi Dilarang Menggunakan Mobil Dinas
Peristiwa | 18 April 2022, 13:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mudik pada Lebaran 2022.
Namun, ASN Pemprov DKI dilarang mudik dengan menggunakan kendaraan dinas.
"Terkait mudik ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas," kata Riza kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/22).
Baca Juga: Rincian THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun Ini, Berapa Besarannya untuk Tiap Golongan?
Riza meminta, ASN yang akan mudik tahun ini untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
"Sesuai aturan dan ketentuan yang diatur Kementerian PANRB," tegasnya.
ASN di lingkungan Pemprov DKI yang hendak mudik dapat melakukannya di waktu cuti bersama yakni pada 29 April 2022, dan 4 hingga 6 Mei 2022.
Riza berharap mudik tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ia juga meminta agar para ASN dapat kembali ke Jakarta tepat waktu.
"Dan kami berharap bahwa mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung dan kembali ke jakarta sesuai dengan waktu," kata dia.
Baca Juga: Pemprov DKI Perbolehkan ASN Mudik Lebaran, tapi Masih Larang Bukber
Sebelumnya, MenpanRB Tjahjo Kumolo mengatakan ASN boleh menjalani mudik Lebaran sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Idul Fitri 2022.
"Berkaitan dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (14/4/2022) lalu.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV