AS Sebut PeduliLindungi Berpotensi Langgar HAM, Eks Menkumham: Mengada-ada dan Tidak Berdasar
Berita utama | 18 April 2022, 09:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyebut, aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan Indonesia berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu dalam hak memiliki privasi.
Laporan yang berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices", mempertanyakan bagaimana data pribadi di PeduliLindungi dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh pemerintah Indonesia.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, Hamid Awaluddin mengatakan tuduhan AS mengada-ada dan tidak berdasar. Ia menjelaskan, Indonesia adalah salah satu negara yang ikut meratifikasi Konvensi internasional terkait hak sipil dan hak politik.
"Dalam konvensi itu disebutkan, dalam hal bencana umum yang bahayakan kehidupan bangsa, maka peserta konvensi bisa mengesampingkan kewajibannya karena kepentingan umum," kata Hamid dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Pemerintah Akan Lakukan Random Cek EHAC PeduliLindungi Bagi Pemudik Pakai Kendaraan Pribadi
Bencana yang dimaksud memiliki 2 parameter, yaitu bencana yang mempengaruhi kehidupan bangsa secara menyeluruh. Serta membahayakan fisik warga negara. Nah, semua negara di dunia sudah menyepakati jika Covid-19 adalah bencana yang masuk kriteria tersebut.
Hamid mengaku sudah 3 kali divaksin di AS. Saat vaksin pertama, ia diminta untuk mengisi data paspornya. Begitu juga warga AS yang diminta mengisi data pribadinya.
"Kenapa enggak ada yang komplain soal itu? Kenapa rakyat Amerika enggak komplain?," ujar Hamid.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan penjelasan kepada Deplu AS dan masyarakat luas, untuk mengatasi isu tersebut. Pemerintah harus menjelaskan apa itu PeduliLindungi, bagaimana cara kerjanya, apa saja manfaatnya.
Baca Juga: Baru 3 Persen Remaja Terdata di E – Tiket Peduli Lindungi
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV