Catat, Segini Daftar Tunjangan Kinerja TNI, Tertinggi Capai Rp37 Juta
Sosial | 17 April 2022, 20:51 WIBContoh lain yakni seseorang akan masuk dalam golongan kelas jabatan 8 jika telah diterima sebagai perwira dengan pangkat kapten dan mengabdi di atas 4 tahun.
Berikut besaran lengkap tunjangan kinerja TNI untuk tahun 2022.
- KSAD: Rp37.810.500
- Wakil KSAD: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV