> >

Catat, Segini Daftar Tunjangan Kinerja TNI, Tertinggi Capai Rp37 Juta

Sosial | 17 April 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi TNI (Sumber: Tribunnews.com)

Contoh lain yakni seseorang akan masuk dalam golongan kelas jabatan 8 jika telah diterima sebagai perwira dengan pangkat kapten dan mengabdi di atas 4 tahun.

Berikut besaran lengkap tunjangan kinerja TNI untuk tahun 2022.

  • KSAD: Rp37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU