> >

Catat, Ini Jadwal Pencairan THR untuk PNS dan TNI-Polri 2022

Sosial | 17 April 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi uang yang akan diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri segera dilaksanakan.

Sri Mulyani menyatakan, pencairan THR akan dilakukan seperti tahun sebelumnya yakni periode H-10 sebelum dilaksanakannya Idulfitri.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idulfitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tuturnya dikutip dari Antara, Minggu (17/4/2022).

Baca Juga: Soal THR dan Gaji Ke-13, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo: Pemerintah Apresiasi Kerja ASN

Sri Mulyani melanjutkan, kementerian atau lembaga terkait dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendarahaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.

Nantinya THR yang akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok kemudian tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tukin.

Untuk tunjangan melekat sendiri, di antaranya, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Baca Juga: Bolehkah THR Lebaran dalam Bentuk Parsel atau Barang? Ini Kata Kemnaker

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak mendapatkan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui tahun ini THR diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU