> >

Ketua Badan Wakaf DKI Sebut Punya Bukti Pelanggaran Proses Tukar Gulang Masjid Al Hurriyah

Peristiwa | 17 April 2022, 16:13 WIB
Ilustrasi pengeras suara masjid atau TOA. (Sumber: Daily Pakistan Global via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi DKI Jakarta Ali Sibromalisi mengaku memiliki bukti adanya pelanggaran pada proses tukar guling atau ruislag Masjid Al Hurriyah di Menteng dengan lahan di Pasar Minggu yang berujung pembongkaran.

"Saya punya bukti ternyata ada yang dilanggar, mestinya ruislag itu, bukan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang -red) sesuai dengan pengembang itu. Maka harus ada izin sampai ke Menteri," kata Ali saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4/22). 

Salah satu dari bukti itu ialah hasil putusan rapat bersama Pemkot Jakarta Pusat yang digelar beberapa tahun silam yang memutuskan penghentian proses pembongkaran masjid. 

Baca Juga: Badan Wakaf DKI Sebut Tidak Berwenang Beri Izin Proses Tukar Guling Masjid Al Hurriyah

Ali mengatakan, rapat itu digelar dengan melibatkan berbagai unsur dan hasil putusan meminta agar pembongkaran masjid dihentikan sementara.

"Pemkot sudah melihat gelagat menabrak regulasi yang ada. Saya punya bukti bahwa pernah ada rapat di Wali Kota (Jakarta) Pusat yang meminta hasilnya menghentikan penggusuran tersebut," kata Ali.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya, proses pembongkaran masjid terus dilanjutkan. 

Oleh karena itu, ia menduga ada permainan di balik proses persetujuan bersama ruislag masjid tersebut. 

"Jadi saya sudah punya bukti ternyata meskipun sudah ada rapat koordinasi di kantor Wali Kota yang melibatkan semua unsur, itu ternyata keputusan yang dicapai jangan melanjutkan, (tapi) masih terus. Berarti ada yang bermain di sana," kata dia. 

Baca Juga: Jawaban MNC Group soal Kasus Pembongkaran Masjid di Menteng

Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Ia juga menegaskan bahwa BWI tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui proses tukar guling masjid antara yayasan dan PT MNC Group.

"BWI bukan menyetujui, tetapi hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi bukan kapasitasnya menyetujui," kata Ali.

Alasannya, lahan wakaf bukan terdampak proyek Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) sehingga izin tukar guling mesti mengantongi persetujuan Menteri Agama.

Baca Juga: Fraksi PKS akan Panggil MNC Group dan Wali Kota Jakarta Pusat terkait Pembongkaran Masjid di Menteng

Sebelumnya, Head of Corporate Secretary MNC Group Hatunggal M Siregar mengeklaim bahwa pembongkaran Masjid Al Hurriyah dilakukan berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al Hurriyah sebagai nazhir dan PT GLD Property sebagai pihak pengembang.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mendapatkan persetujuan ruislag dari BWI Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kewajiban PT MNC Property Group untuk menyediakan masjid pengganti, kata Hatunggal, telah dilaksanakan secara tuntas.

"Pembangunan masjid pengganti itu telah disediakan di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," kata Hatunggal melalui keterangan resminya pada Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: MUI Minta Israel Diseret ke Mahkamah Internasional usai Penyerangan di Masjidil Aqsa

Hatunggal mengatakan pihaknya telah menyediakan masjid pengganti di Pasar Minggu yang telah dilakukan berdasarkan usul dari Yayasan Masjid Al Hurriyah.

"Bahwa kewajiban GLD untuk menyediakan masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan/atau menyediakan masjid di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," kata dia.

"Bahwa pemilihan lokasi pengganti di Pasar Minggu diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai Nazhir dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia," imbuhnya.

Sementara Ali mengatakan, kejadian ini terjadi pada 2018, sebelum dirinya menjabat sebagai ketua BWI DKI Jakarta.

"Sekali lagi diluruskan ini bukan dari kepemimpinan saya karena saya dari 2021 bulan April. Kejadian ini 2018. Tapi saya punya kewajiban menyelamatkan tanah wakaf. Saya harus jalankan UU menjaga aset wakaf milik Tuhan, milik umum," kata dia.

Ali mengatakan, pihak BWI akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus tukar guling yang mendapat penolakan dari warga ini. 

"Saya sedang selidiki kesalahan yang dilakukan dalam proses ruislag tersebut," kata dia.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: