> >

Bareskrim Bakal Periksa Persija, PSS Sleman dan Madura United karena Disponsori Viral Blast

Hukum | 16 April 2022, 03:45 WIB
Persija mengumumkan PT Trust Global Karya (Viral Blast) menandatangani perjanjian kerja sama resmi dengan Persija untuk musim kompetisi 2021/2022. (Sumber: Twitter Persija @Persija_Jkt)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak klub sepak bola liga 1 Indonesia.

Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan pemeriksaan untuk mendalami aliran dana dari PT Trust Global Karya kepada tiga klub sepak bola tersebut. PT Trust Global Karya merupakan pengelola Viral Blast.

Baca Juga: Usai Sita Rumah Mewah Manajer Klub, Bareskrim Usut Dugaan Aliran Dana Viral Blast ke Madura United

Diketahui Viral Blast Global menjadi salah satu sponsor dari Persija, PSS Sleman dan Madura United. 

Adapun pihak yang diperiksa penyidik Dittipideksus yakni, agen masing-masing klub mengenai kerja sama atau sponsorship dari Viral Blast Global.

"Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," ujar Robertus, Jumat (15/4/2022).

Dalam kasus investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni RPW, Minggus Umboh (MU), Zainal Hudha Purnama (ZHP), Putra Wibowo (PW).

Baca Juga: Tiga Pelaku Investasi Bodong Viral Blast Global Ditangkap

Zainal diketahui merupakan merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Hasil penyidikan, diduga tersangka Zainal melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain.

Polisi telah menahan RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama. Sedangkan Putra Wibowo kini berstatus buron.

Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Sejumlah Selebritas Tanah Air Terseret Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro

Penyidik Dittipideksus telah menyita sejumlah aset milik tersangka dengan nilai Rp15 miliar.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU