Mahfud MD Jamin Penambangan Baru di Wabu akan Perhatikan Hak dan Kesejahteraan Warga Papua
Berita utama | 15 April 2022, 22:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan adat Papua.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD perihal penambangan baru di Wabu pascaperpanjangan kontrak Freeport.
Sebelumnya, Mahfud MD telah menerima pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Amnesty Internasional Indonesia di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/4/2022).
Hadir pada pertemuan itu, Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Staf Khusus Ketua MRP Onias Wenda, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Dalam pertemuan itu, ada sejumlah hal yang dibahas oleh Mahfud MD dengan Timotius Murib, Yoel Luiz Mulait, Onias Wenda, dan juga Usman Hamid.
Baca Juga: Bertemu MRP, Mahfud MD Terima Surat Aspirasi untuk Jokowi
"Saya menyampaikan bahwa penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat. Hingga saat ini belum ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," tulis Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd.
Merespons pernyataan Mahfud MD, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan aspirasi atas pernyataan tersebut.
“Pak Mahfud juga mengatakan pemerintah akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi hasil penelitian Amnesty terkait rencana tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya. Temuan dari penelitian kami juga telah dibahas dalam pertemuan Menkopolhukam dengan Menteri BUMN, Menteri Investasi, bahkan Presiden,” jelas Usman.
“Banyak orang Papua yang khawatir jika pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru, red) akan diikuti oleh penambahan gelar pasukan dan satuan-satuan teritorial maupun pembentukan Polda-Polda di provinsi-provinsi baru tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Bertemu Mahfud MD, Tolak Pemekaran Wilayah
Apalagi, lanjutnya, Amnesty juga mencatat setidaknya terjadi 12 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat keamanan. Ini termasuk peningkatan pembatasan kebebasan bergerak, pemukulan dan penangkapan yang kerap dialami oleh orang asli Papua (OAP) setempat.
Kepada Amnesty International, lanjut Usman, warga Intan Jaya mengatakan bahwa mereka menggunakan area penambangan yang diusulkan untuk membudidayakan tanaman, berburu binatang, dan mengumpulkan kayu.
“Dengan mengabaikan kebutuhan, keinginan, dan tradisi penduduk asli Papua, pengembangan Blok Wabu berisiko memperparah situasi hak asasi manusia yang juga sudah memburuk,” kata Usman.
Untuk itu, Usman berharap, rencana pembentukan DOB dapat memperhatikan implikasi politik, hukum, keamanan, dan juga situasi HAM di Papua.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV