> >

MRP Minta Pelaksanaan Revisi Kedua UU Otsus Ditunda sampai Ada Putusan Final MK

Berita utama | 15 April 2022, 21:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengadakan pertemuan delegasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). (Sumber: Dok Istimewa)

Baca Juga: Puan Maharani: 3 Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Pemerataan Pembangunan

Yaitu, menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP mempunyai tugas dan wewenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasiliitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Kemudian, lanjut Timotius, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU tersebut, MRP memiliki peran terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Peran tersebut ditegaskan dalam ketentuan tersebut, yaitu bahwa pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU