Kabareskrim Polri Tegaskan Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Seharusnya Dilindungi
Hukum | 15 April 2022, 17:04 WIBBaca Juga: Alasan Perkara Korban Begal Jadi Tersangka Harus Dihentikan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Dengan begitu, diharapkan penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya dalam kasus ini.
"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," kata Djoko.
Djoko menjelaskan, kasus yang sedang menjadi sorotan publik tersebut berawal dari informasi yang diterima Polres Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 Wita.
Saat itu, tepatnya di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, terdapat dua orang tergeletak bersimbah darah.
Baca Juga: Kisah Irfan Bahri, Penakluk Dua Begal yang Diberi Penghargaan Polisi
Berdasarkan informasi awal itu, Polres Lombok Tengah kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Polisi menemukan fakta bahwa dua orang korban yang tewas adalah laki-laki berinisial OWP (21) dan PE (30).
"Di TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 30 sentimeter, dua kaus atau baju milik kedua korban, celana milik korban dan sepeda motor milik korban OWP," ucap Kapolda.
Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus tersebut. Djoko pun membeberkan kronologi kejadian sebagaimana telah dihimpun oleh tim penyidik.
Baca Juga: Sorotan Berita: THR dan Gaji ke-13 PNS, Korban Begal jadi Tersangka, Mutasi Jabatan Polri
Menurutnya, kejadian itu bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban yang jadi tersangka, berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.
Saat itu, Amaq Sinta diadang oleh empat pelaki begal yang menggunakan dua buah sepeda motor.
Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta. Keduanya lantas memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya.
Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Selesaikan Perbaikan Jalur Pantura Sebelum Arus Mudik Berlangsung
"Ketika diadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya, sementara HO dan WA melarikan diri," ujar Djoko.
Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk.
Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com