Sorotan Berita: THR dan Gaji ke-13 PNS, Korban Begal jadi Tersangka, Mutasi Jabatan Polri
Update | 15 April 2022, 05:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Kamis (14/4/2022) yang tayang di Kompas.tv.
Sorotan berita pertama, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Sorotan berita kedua, pada Rabu (13/4/2022), Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan korban begal S akhirnya dibebaskan.
Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum mengatakan S bebas setelah ada surat penangguhan dari keluarganya.
Kemudian sorotan berita ketiga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi jabatan perwira tinggi dan perwira menengah di jajaran Polri.
Baca Juga: Jokowi Pamer 7 Tahun Pemerintahannya Bangun 1900 KM Tol, Sebelumnya 40 Tahun Hanya Bangun 780 KM
Berikut rangkuman berita Kompas.tv sepanjang Kamis (14/4) kemarin.
1. THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Joko Widodo mengungkapkan dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), Kamis (14/4/2022).
Dengan ditekennya PP tersebut, THR dan gaji ke-13 seluruh ASN pusat hingga daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara dipastikan akan segera cair dalam waktu dekat.
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," tutur Jokowi dikutip dari keterangan Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).
Cek berita lengkapnya di sini
2. Korban Begal Jadi Tersangka
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV