> >

412 Korban DNA Pro Mengaku Rugi Rp31 Miliar, Serahkan 4.300 Lembar Bukti

Hukum | 15 April 2022, 05:25 WIB
Ilustrasi trading menggunakan robot trading. 412 korban DNA Pro mengaku rugi Rp31 miliar. (Sumber: Freepik)

“Terkait Ivan Gunawan, pasti kita kuasa hukum hendak meminta ke penegak hukum untuk mengejar setiap orang yang mendapat keuntungan termasuk BA (brand ambassador).”

Baca Juga: Pernah Jadi Brand Ambassador, Ivan Gunawan Akui Tak Kenal Co-Founder DNA Pro

Meski Ivan Gunawan telah mengembalikan uang dari DNA Pro senilai Rp921 juta, Charles menilai bahwa proses hukum tidak dapat berhenti di sana.

“Jangan sampai public figure menerima endorse dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus DNA Pro ini, termasuk co-founder-nya, yakni Stefanus Richard.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU