> >

Polisi Sita Rp921,7 Juta dari Ivan Gunawan Hasil Komisi Brand Ambassador DNA Pro

Hukum | 15 April 2022, 02:05 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Terpisah Ivan Gunawan mengakui dirinya telah mengembalikan komisi dari brand ambassador DNA Pro kepada penyidik. 

Menurutnya sebagai publik figur, dirinya tidak mau menerima uang dari hasil tindak kejahatan. Hal ini yang membut dirinya berniat untuk menyerahkan komisi yang diterimanya ke kepolisian.

Baca Juga: Pernah Jadi Brand Ambassador, Ivan Gunawan Akui Tak Kenal Co-Founder DNA Pro

Ivan juga mengaku dirinya dikontrak tiga bulan untuk mempromosikan DNA Pro di Instagram dan komisi yang diberikan didapat bukan langsung dari DNA Pro melainkan dari pihak ketiga.

"Saya enggak kenal dengan co-founder (DNA Pro) dengan siapa pun itu saya enggak kenal. Kebetulan saya dikontrak dari Ruduts Grup. Jadi saya menerima uang profesional dari Ruduts Group, yang sudah saya kembalikan tadi," ujar Ivan usai pemeriksaan di Mabes Polri, Kamis.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU