BPOM Minta Masyarakat Lapor jika Masih Temukan Kinder Joy di Pasaran, Hubungi Nomor Ini
Peristiwa | 14 April 2022, 13:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara peredaran produk coklat telur merk Kinder Joy di Indonesia.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengaku telah meminta produsen untuk menarik produk Kinder Joy dari distributor seperti minimarket.
Penny kemudian mengimbau masyarakat yang masih menemukan produk coklat Kinder beredar baik di minimarket maupun toko online, untuk segera melaporkannya ke BPOM.
"Laporkan pada kami apabila ada produk Kinder dengan berbagai bentuk macamnya yang ada di masyarakat, bahkan hati-hati dengan produk yang tak dapat izin BPOM," kata Penny kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
"Penjualan melalui online juga hati-hati apalagi tidak ada izin edar dari Badan POM," ucapnya.
Lebih lanjut, Penny menuturkan masyarakat dapat melaporkan hal tersebut di call center pengaduan BPOM yakni 1500533.
"(Laporkan) kalau menemukan masih di peredaran, tentunya kami akan turun untuk melakukan penindakan," ujarnya
Pada kesempatan itu, dia juga meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk Kinder ini untuk sementara waktu.
"Kami sebarkan informasi terkait penarikannya dan kami ada di masyarakat, penarikan sudah dilakukan. Jangan membeli dulu dan dikonsumsi dulu," kata dia.
Baca Juga: Kepala BPOM: Masyarakat Jangan Konsumsi Kinder Joy Dulu
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV